Peradi Menskors 3 Bulan, Hotman Paris: EGP!

Kamis, 21 April 2022 – 19:36 WIB
Hotman Paris. ilustrasi. Foto: Instagram/Hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris ogah pusing soal kabar Peradi menskors dirinya sebagai advokat selama tiga bulan.

Sebab, kata Hotman, dirinya sudah mengundurkan diri organisasi advokat tersebut.

BACA JUGA: Bersahabat Dengan Otto Hasibuan Sejak 2003, Hotman Paris Heran Hubungannya Kini Memanas

"Saya tidak anggota di situ lagi," ujar Hotman Paris di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).

Oleh karena itu, lanjut Hotman, dia menanggapi santai soal skors tersebut. "EGP (Emang gue pikirin) itu jawabannya," ucapnya.

BACA JUGA: Hotman Paris Tegaskan Keluar dari Peradi bukan Karena Diskors, tetapi

Menurut penyuka berlian ini, putusan Peradi terhadap dirinya sudah tidak berlaku lagi sejak munculnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dia mengaku sudah menjadi bos sehingga tanpa perlu beracara sebagai advokat tetap berpenghasilan.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Bongkar Artis yang Dekati Nita Gunawan, Oalah Ternyata

"Lagian tiga bulan enggak praktek doang kok. Saya ini, kan, bos dari bos, anak buah saya yang bersidang, saya tinggal dansa-dansa di Holywings duit jalan terus," kata Hotman Paris.

Dia juga mengungkapkan bahwa MA telah mengeluarkan putusan kasasi perihal anggaran dasar Peradi.

"Secara hukum itu sudah tidak artinya karena memang dewan kehormatan itu bersumber dari anggaran dasar yang sudah dibatalkan oleh MA. Itu jawaban hukumnya," tegas Hotman Paris.

Sebelumnya, dia membantah keluar dari anggota Peradi karena takut ditindak oleh Dewan Kehormatan karena diduga melanggar kode etik advokat.

"Jadi, tidak ada. Bukan karena saya mau ditindak sama dewan kehormatan saya keluar," kata Hotman Paris.

Dia menegaskan dirinya diputus dua minggu sebelum ada putusan dari dewan kehormatan terhadapnya.

"Dari mana gue tahu bakal diputus," kata Hotman Paris. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler