jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap dari pengacara Mario Carlio Bernardo dari kantor pengacara Hotma Sitompoel kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman membuat prihatin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menganggap kasus itu telah mencemarkan lembaga peradilan dan profesi advokat.
Otto mengatakan, dua pihak yang semestinya termasuk garda terdepan dalam penegakan hukum justru terindikasi berkoalisi demi kepentingan masing-masing. "Pada prinsipnya kami prihatin karena (tertangkapnya Mario sebagai seorang advokat) ini mencoreng nama advokat," sesalnya kepada Jawa Pos, Minggu (28/7).
BACA JUGA: Kasus Suap Pengacara Bikin Resah Hakim MA
Yang paling penting, kata Otto, saat ini pihaknya mendukung upaya KPK mengungkap semua kejahatan seperti itu. Peradi juga belum menentukan sikap terhadap keanggotaan Mario.
"Kami belum tahu apakah Mario bersalah atau tidak. Kalau bersalah, otomatis tidak mungkin jadi advokat lagi. Menurut undang-undang, seseorang yang dijatuhi pidana dengan ancaman minimal lima tahun tidak bisa jadi advokat. Karena melanggar hukum, pasti melanggar kode etik," ulasnya.
BACA JUGA: Pipa Minyak Dilubangi, Pertamina Rugi Rp 280 M
Terhadap internal lingkungan advokat, menurut dia, sejauh ini sudah berupaya keras untuk menegakkan disiplin profesi. Jangankan kasus suap, ucap Otto, kasus lain yang notabene lebih ringan saja sudah ada yang dipecat. Saat ini Peradi tercatat hadir di 59 dewan pimpinan cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Di luar itu, Otto berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua penegak hukum agar bisa bekerja sama, termasuk melibatkan para advokat. "Hakim, jaksa, advokat, itu harus bisa bersama-sama menegakkan disiplin. Sebab, selama ini hakim, hakim agung, jaksa, mengambil posisi masing-masing. Tapi, diam-diam kerja sama. Kan di situ persoalannya," ungkapnya.
BACA JUGA: H-10 Tarif Bus Naik 30 Persen
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/7). Saat itu penyidik menangkap Djodi di kawasan Monas yang sedang menenteng uang Rp 78 juta. Uang itu ada setelah dia masuk ke kantor pengacara Mario. Mario ditangkap terpisah di kantornya, Hotma Sitompul Associates.
Setelah diperiksa 1 x 24 jam, keduanya resmi dijadikan tersangka karena terbukti melanggar UU Antikorupsi. Diketahui juga bahwa pemberian sudah dilakukan berulang. KPK memastikan pemberian itu terkait pengurusan kasasi kasus penipuan dengan tersangka Hutomo. Anehnya, KPK mengatakan bahwa Mario bukan pengacara Hutomo.
Sebuah sumber menyebut, Djodi dan Mario disebut-sebut mengatur agar hakim memenangkan perkara kasasi untuk terdakwa Hutomo dengan nilai komitmen Rp 200-300 juta. Hutomo adalah Dirut PT Sumbar Calcium Pratama. Nama Hutomo sampai ke MA dengan pemohon kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berkas kasasi masuk pada 9 April 2013 dan didistribusikan 27 Mei 2013. Nomor registrasi perkaranya 521 K/PID/2013. Status perkara saat ini dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim sehingga belum ada putusan kasus tersebut.
Nama Hutomo selama ini relatif jarang muncul dalam pemberitaan. Belum ada kejelasan seputar perkara pidana yang melilit Hutomo. Namun, diketahui Hutomo pernah terjerat perkara penipuan tanah. Dalam kasus ini Hutomo divonis penjara satu bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh. (dim/dyn/gen/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Ujian Online, Antisipasi Pendaftar Ganda CPNS
Redaktur : Tim Redaksi