jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independen state organ).
Adapun komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ingin diterima resmi sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Umumkan Empat Nama Pengurus Pusat Peradi
“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, faktanya tidak. Karenanya harus direbut kembali. Hak tidak akan jatuh dari langit bagaikan mimpi. Perlu merebutnya dengan kinerja membela dan mempertahankan kehormatan profesi,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).
Acara tersebut ditandai dengan penyerahan Pataka dari Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso.
BACA JUGA: Munas III Peradi Digelar Secara Virtual, Ini Agendanya
“Sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan, saya mengajak kita merebut kesederajatan hak sebagai penegak hukum,” Teguh.
“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi. Mau dipakai sebagai advokat rekanan polisi dan jaksa. Mengatur perkara,” urai Sugeng.
BACA JUGA: Keren, Penampilan Perdana Aktor Ganteng Ini Setelah Resmi Jadi Tentara Angkatan Laut
Selain itu, kata dia, Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan d itengah masyarakat bangsa yang dijadikan objekperlindungan oleh negara karna perintah konstitusi.
Karena itu, advokat, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudnyatakan.
“Maka dalam persepektif tugas advokat menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus memahami Politik Hukum dalam penyusunan UU. Advokat harus paham apakah Undang-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dari konstitusi?," kata dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam prinsip negara hukum 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM).
Hari ini Organisasi Advokat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan, perlu menegaskan bahwa kita akan berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas.
“Hal penting lainnya adalah melingungi Hak Asasi Warga Negara (sesuai Pasal 3 a Kode Etik Advokat),” kata Sugeng Teguh Santoso.
Dalam politik hukum kekinian, UU Cipta Kerja harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya. UU ini dalam proses sampai dengan disahkannya menimbulkan kontroversi.
Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan. Kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draf yang beredar.
“Karena itu, kita wajib berada digarda terdepan untuk bisa memberikan enligtment pada publik apakah UU ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU," ujarnya menyemangati pengurus lainnya.
Peradi Pergerakan sebagai OA baru harus memiliki ciri khas yang harus terus-menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata. Tetapi memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuang kannya.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich