Peragakan 50 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Zidan Mahasiswa UI, Altaf Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23 Agustus 2023 – 08:00 WIB
Adegan saat tersangka memasukan jasad korban ke plastik hitam. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19), Selasa lalu.

Rekonstruksi yang semula dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB, di indekos korban, di Kecamatan Beji, Kota Depok.

BACA JUGA: Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) memperagakan 50 adegan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka juga mengakui bahwa seusai membunuh korban, dirinya membeli plastik sampah berwarna hitam dan kamper.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Astaga

Kemudian, keesokan harinya, dia datang kembali ke lokasi dan membungkus korban dengan plastik tersebut sebanyak dua lapis, serta tangan dan kaki korban dilakban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyebut pihaknya meyakini Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Setelah Membunuh Mahasiswa UI, Pelaku Melakukan Perbuatan di Luar Nalar

“Dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal (340) ini masuk,” kata Nirwan dikutip dari jabar.jpnn.com.

Sejata tajam yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban juga sudah ada di jok motor tersangka sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Dirinya menjelaskan hal yang mendorong terjadinya aksi sadis tersebut lantaran tersangka merasa iri dengan korban.

“Kalau pengakuan tersangka itu iri, sebenarnya iri sama permainan crypto itu,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler