Perampas Ponsel Milik Kepala Ombudsman Sumut Ambruk Ditembak Polisi

Selasa, 17 Desember 2019 – 14:22 WIB
Dua penjambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditembak. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan meringkus dua pria penjambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Kedua pelaku adalah Eko Triyudha alias Eko Menok, 35, warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Riza Nuriadi Tanjung, 30, warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

BACA JUGA: Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, aksi kejahatan keduanya dilakukan pada Rabu (11/12) saat Abyadi berada di Jalan Putri Hijau, Medan.

Abyadi yang dari Kantor Pos Medan masuk ke dalam mobil. Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung mengambil HP dalam kondisi kaca mobil terbuka.

BACA JUGA: Polisi: Penjaga Indekos adalah Pelaku Utama Atas Pembunuhan Wina Mardiani

“Eko berperan sebagai eksekutor mengambil barang milik korban. Sementara Riza berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian,” kata Kombers Pol Dadang Hartanto saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019) sore.

Dadang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019.

Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krakatau setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya di Jalan Krakatau. Namun, saat hendak ditangkap para pelaku mencoba kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada kaki kedua pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret kedua pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler