Perampasan HP di Lapas Tidak Boleh Sembarangan

Jumat, 12 Mei 2017 – 14:32 WIB
Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan handphone (HP) milik narapidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan.

Pasalnya HP bagi pemiliknya sangat privacy, sangat personal sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Konsepsi Negara Maritim Harus Ditopang UU Air

Hal itu ditegaskannya usai mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini. Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuninya, ada yang mengeluh HP-nya dirampas oleh petugas.

Padahal menurut pengakuan si napi, dalam HP-nya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

BACA JUGA: Kepala Bandara Sentani Diminta Koordinasi dengan Gubernur Papua

Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan.

Namun menurutnya HP itu sangat personal bagi pemiliknya. Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita, dan dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE. Dikatakan juga, HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak.

BACA JUGA: Semoga Keteladanan Buddha Membawa Energi Positif bagi Indonesia

“Kita ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” tandas politisi Hanura ini.

Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan izin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.

Dalam pemberian ijin TKI, umroh atau haji, diingatkan jangan sampai melenceng ke perdagangan orang.

“Jangan sampai rakyat kita dikorbankan untuk hal-hal seperti itu. Kita minta imigrasi sebagai garda terdepan pemberi ijin orang ke luar negeri maupun menyaring orang luar masuk ke Indonesia, harus mempunyai pengetahuan dan wawasan pentingnya keamanan nasional dengan memproteksi dan melindungi rakyat kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Dossy Iskandar. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Kagum kepada Siswa SD yang Berkunjung ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler