jpnn.com, JAKARTA - Farouk Afero, 27, warga Jalan Mayzen, Lr Iwari, ditangkap polisi karena merampok tetangganya sendiri, Kamis (26/9) lalu sekitar ukul 19.15 WIB.
Parahnya, pelaku menganiaya korbannya Lina Marlina, 31, dan anaknya menggunakan linggis. Pelaku juga sempat membawa kabur satu unit ponsel milik korban.
BACA JUGA: Tan Siak Tiu Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan dengan Kondisi Kepala Berdarah
Pelaku diamankan Jumat (15/11) lalu saat berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Perampokan itu terjadi, Kamis (26/9) lalu sekitar pukul 19.15 WIB. Korban Lina sedang menonton televisi bersama anaknya di rumahnya yang berada di Jl Mayzen, Lr Iwari, RT 33/01, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan kalidoni.
BACA JUGA: Irwan Kejang-kejang Lalu Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang dengan Waria
Pelaku yang masih tetangga korban ini mencongkel pintu rumah korban menggunakan linggis. Saat pintu terbuka, aksi pelaku terpergok korban. Spontan pelaku langsung menyerang dan memukuli korban dan anaknya.
“Karena aku kenal aku tutupi muka aku pakai kain sarung yang dibuat ala Ninja Pak. Nah, pas sudah congkel pintu, aku terpergok sama korban langsung aku pukul dia dengan anaknya,” terang Farouk kepada polisi.
Menurut pelaku, sebenarnya pintu rumah korban memang tidak terkunci. Usai kejadian seluruh baju, celana dan kain sarung yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan dibakar di kawasan Talang Keramat untuk menghilangkan jejak.
“Aku sehari-hari kerja di toko Pak. Aku butuh duit untuk keperluan sehari-hari. Memang niat mau maling dan baru sekali ini aku maling. Itu pun cuma dapat Hp korban dan sudah aku jual Rp600 ribu,” aku tersangka.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene membenarkan kejadian tersebut. “Korban dan pelaku tetangga karena saling mengenal pelaku saat beraksi menutupi wajahnya dengan kain seperti Ninja. Korban dan anaknya dipukul menggunakan linggis. Pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi