jpnn.com, SURABAYA - Pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 diringkus Polda Jawa Timur.
Dari lima pelaku, polisi menangkap tiga orang.
BACA JUGA: Info Terbaru dari AKBP Argo Soal Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar
Ketiga pelaku berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap di lokasi berbeda.
"Alhamdulillah semua pelaku kejahatan di rumah dinas wali kota Blitar bisa kami tangkap. Saat ini masih dalam proses pengembangan karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat merilis kasus tersebut di mapolda setempat, Surabaya, Kamis.
BACA JUGA: Ucapan Ferry Irawan kepada Venna Melinda Saat Bertemu di Polda Jatim
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengakui penangkapan para tersangka terbilang cukup lama, hampir satu bulan setelah kejadian perampokan.
"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.
BACA JUGA: Beredar Video Perampokan Wali Kota Blitar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Totok menjelaskan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut.
NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.
Perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen.
Saat itu NT mengajak empat orang pelaku untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi.
"Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.
Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp 730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp 140 juta.
Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.
Tersangka AJ berperan membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil melakukan pengancaman, kemudian mengikat mereka.
Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta.
Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat indekos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.
"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.
Untuk dua orang tersangka yang masih buron, Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti