jpnn.com, PURWAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku perampokan minimarket Indomaret di Kampung Kerajan, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2020 silam.
BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, Ternyata
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, awalnya pelaku membeli minuman untuk mengalihkan perhatian karyawan toko. Setelah itu pelaku ke toilet.
“Pelaku yang datang saat toko akan tutup modusnya membeli minuman. Kemudian pelaku meminta izin ke karyawan untuk numpang ke toilet. Di dalam toilet pelaku mempersiapkan senjata untuk melancarkan aksinya,” ucap Ali, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Tak Terlihat Gejala Sakit, Puluhan Guru Dinyatakan Positif Covid-19, Kok Bisa?
Setelah situasi sepi, lanjut Kapolres, pelaku pun menodongkan golok ke arah karyawan minimarket.
“Kemudian korban (karyawan) ditodong sebilah golok oleh pelaku sambil menyuruh korban membuka kunci brankas,” ucap Ali melanjutkan.
BACA JUGA: Gunung Putri Bogor Tak Aman, Makin Rawan, Waspada, Nih Buktinya
Saat brankas sudah terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas serta uang di dalam laci meja kasir.
“Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp17 juta dan sebuah handphone milik karyawan minimarket itu. Pelaku juga mengambil DVR CCTV, kemudian pelaku meninggalkan minimarket tersebut dengan menggunakan sepeda motor jenis matik milik pelaku,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Awal terungkapnya kasus ini, korban mengetahui nomor kendaraan yang digunakan pelaku pada waktu itu,” ucap Ali.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, sambung Ali, akhirnya Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pelaku.
“Pelaku bernama Paisal Muhamad (23) diamankan di kediamannya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,” papar Ali.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, sebuah botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, lanjut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” tegasnya. (san/red/jabarekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti