Perampok Ini Mengaku Punya Jimat, Bisa Menghilang 1.000 Kali

Sabtu, 05 Maret 2016 – 19:45 WIB
Perampok yang mengaku punya jimat untuk menghilang dibekuk polisi. Foto: Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com - JAMBI – Yusuf Maulana (30) warga Jelutung, Jambi Selatan, merupakan pelaku perampokan yang mengaku punya jimat yang bisa membuatnya menghilang. Entah mengapa, aparat Polsek Jambi Selatan toh berhasil meringkusnya.

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Farouq Afero mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Siti Fatimah dalam perkara pemerasan dan ancaman sesuai dengan LP B / 144 / III / 2016.

BACA JUGA: Polisi Klaim Jessica Enjoy di Rutan

"Pada Kamis (3/3) lalu kita mengamankan tersangka atas laporan Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," kata Farouk dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Grop).

Menurut Farouk, modus tersangka mendatangi rumah korban kemudian memukulnya. Setelah itu, merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor,  Honda Vario dan Beat.

BACA JUGA: Waduh, Ada Pabrik Narkotika di Pesantren?

"Tersangka ini kenal dengan korban,  mungkin karena ada masalah kredit,  sehingga tersangka memaksa untuk membawa motor tersebut, " jelasnya.

"Keterangan korban saat beraksi menggunakan tangan kosong, " tambah Farouk.

BACA JUGA: Kiai Pesantren Juga Ditipu Bandar Narkoba, Katanya untuk Ibadah

Farouk menambahkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Kemas A Rifai, RT 08, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.  

Dari rumah pelaku, disita satu unit Honda Beat warna putih Nopol BH 6464 ZB, Honda Tiger warna hitam, mobil mitsubishi T20 warna hitam, komputer, tiga senpi laras panjang, satu senpi laras pendek jenis pistol buatan rusia, satu magazine sudah dipotong.

"Ada juga 6 selongsong peluru laras panjang, 3 peluru aktif kal 99 mm, 1 peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan 3 sajam," katanya.

Kepada wartawan pelaku tidak mau banyak bicara. Hanya saja ia mengatakan bisa menghilang sebanyak seribu kali karena memiliki jimat. "Saya punya jimat yang bisa menghilangkan saya sebanyak seribu kali," katanya.

Pelaku dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cok/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: Santri di Pesantren Jatim Pakai Ineks Biar Kuat Zikir!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler