Perampok Ini Nekat Masuk Indekos Wanita yang Ternyata Polwan, Ini yang Terjadi

Selasa, 13 Desember 2022 – 22:29 WIB
Perampok Polwan saat mendekam di dalam penjara. ANTARA/Humas Polda NTB

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tersangka AF (20) yang nekat merampok Polwan di ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Bandit asal Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah itu juga dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat mencoba kabur saat penangkapan.

BACA JUGA: Polwan Ini Tetap Melayani Masyarakat Meski Rumahnya Hancur Gegara Gempa di Cianjur

"Pelaku AF mencoba kabur saat akan ditangkap, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki, di Praya, Selasa (13/12).

Perampokan itu terjadi saat korban berinisial HS (20) yang seorang Polwan berada di indekosnya daerah Praya.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar indekos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher wanita itu.

Saat itu, tersangka memintanya korban untuk menyerahkan ATM gaji.

BACA JUGA: Wali Kota Blitar dan Istri Disekap, Sahroni Minta Polri Bergerak Cepat Menemukan Pelaku

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," ujarnya.

Setelah pelaku keluar, korban melaporkan kasus tersebut ke polres setempat.

Polisi yang menerima laporan Polwan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat polisi mendatangi TKP, ternyata pelaku masih berada di sekitar indekos Polwan tersebut.

Saat ditangkap, AF mencoba kabur sehingga langsung dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai betis tersangka.

"Polisi menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," ujar Iptu Redho.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk diproses secara hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Iptu Redho.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler