Perampok Nyaris Tewas Dimassa

Selasa, 20 Maret 2012 – 09:37 WIB

SUMBAWA- Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya tim buru sergap (Buser) Polres Sumbawa berhasil membekuk komplotan perampok yang sangat meresahkan warga.  Komplotan ini ditangkap di sebuah lokasi tambak di Kecamatan Empang sekitar pukul 03.00 Minggu (18/3) dinihari lalu.

Warga yang mengetahui adanya penangkapan ini, langsung menghakimi para tersangka. Beruntung polisi berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga. Mereka adalah Aco (32) warga Batu Sori Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Aco yang juga residivis kasus Curanmor pada tahun 2011 lalu ini adalah otak dari komplotan ini. Aco dibekuk bersama empat orang anggotanya.

Mereka adalah Dul (25) warga Nanga Tumpu Kecamatan Manggalewa Dompu, Agus (23) warga Jotang Kecamatan Empang, Din (37) warga Labuan Bontong Kecamatan Tarano, dan Ali (34) warga Jotang Kecamatan Empang.

Sementara dua orang anggota komplotan lainnya yakni Edi dan John masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Sejumlah TKP yang menjadi sasaran mereka pernah ditulis koran ini menjadi PR Polres Sumbawa dalam kilas balik 2011 lalu.

Kapolres Sumbawa AKBP Yayan Hartadi melalui Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Ipda I Gusti Made Samudra mengungkapkan, Komplotan ini adalah pelaku beberapa aksi perampokan pada 2011 lalu. Dari hasil kejahatannya, mereka menggasak harta korban senilai ratusan juta rupiah.

Samudra yang mendampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Tamiana mengatakan dasar penangkapapan berawal dari penyelidikan polisi terhadap kasus perampokan di toko Ilham milik Erniati di Desa Jotang Atas Timur Kecamatan Empang, 17 November 2011 lalu. Saat itu perampok menggasak uang tunai dan emas batangan senilai Rp 120 juta.

Dari hasil pegembangan, ternyata mereka juga pelaku perampokan di beberapa tempat. Diantaranya adalah aksi pencurian dengan kekerasan (Curas ) di UD Segar 14 April 2011 lalu. Saat itu mereka
mendapatkan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan 6 buah HP. Sebelumnya mereka sempat melukai korban.

Masih dibulan yang sama, mereka merampok di sebuah gudang jagung di Kecamatan Lopok 16 April 2011 lalu. Pengusaha hasil bumi yang menjadi sasaran mereka menderita kerugian ratusan juta.
Selanjutnya pada bulan Juli 2011 mereka merampok di rumah Kepala PLN KSB Agus Syaefullah di Kelurahan Pekat Sumbawa. Mereka berhasil menggarong uang tunai, jam tangan, laptop dengan total nilai Rp 20 juta.

Mereka juga tidak pilih korban. Rumah anggota polisipun digasak. Pada Oktober 2011 lalu, rumah Ipda Made Handra juga menjadi sasaran mereka.  Saat itu, Made Handra sedang megikuti pendidikan di Belanting. Mereka menggasak uang tunai Rp 5 juta, 2 HP dan satu unit laptop. Selanjutnya pada Desember 2011 Kasus Curat di toko Aurora Desa Jotang Kecamatan Empang pada Desember2011 lalu.
Saat itu, komplotan ini menggasak perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 170 juta. Mereka juga menjadi pelaku perampokan di Koperasi Tunggal Karya di Kecamatan Lape. Di sini mereka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 143 juta. Selanjutnya mereka juga pelaku di Dusun  Osap Sio Kecamatan Lape.
Kemudian yang baru-baru ini, kejadian di UD Barokah dekat Pom Bensin Bypass. Korban menderita kerugian uang tunai dan HP.

Menurut Samudra, Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya. Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu menggunakan cadar dan hanya mengenakan celana dalam. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, mereka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Hasil kejahatan langsung mereka bagi. Bagi yang menemukan uang, akan mendapat pembagian yang lebih besar. ‘’Bervariasi. Ada yang dapat Rp 2 juta sampai dengan Rp 40 juta,’’ ujar Samudra.

Dari tangan tersangka, polisi menyita peralatan berupa 6 buah tang, 4 buah obeng, sebilah senjata tajam, kunci T. Selain itu polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan 4 buah HP. Polisi juga
mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario, 4 lembar STNK beralamatkan Lombok Timur, dan 4 buah SIM. Terkait dengan sepeda motor yang sedang dikendarai masih dalam penyelidikan.

Samudra menngungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari hasil koordinasi Polres Sumbawa dengan Polres Dompu, KSB dan Polres Lombok Timur. Bahkan salah satu diantaranya terindikasi pelaku kejahatan di Bima Kota. Terhadap tersangka, akan dijerat dengan  pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (jar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pemuda Mabuk Hajar Tiga Pilot Bule


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler