Perampok Petugas Ambulans Covid-19 Tak Diberi Ampun, Lihat, Sampai Terduduk Begini

Jumat, 06 Agustus 2021 – 13:37 WIB
Tersangka DS, 21, pelaku begal ambulans yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. Foto dok.Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19 yang terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu, pada 3 Juli lalu.

Pelaku berinisial DS, 21, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, ditangkap pada Jumat (6/8) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Ambulans Tabrakan dengan Truk, Sopir Meninggal di RSAM

“DS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. DS ini sudah satu bulan buron," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/8).

Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien Covid-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.

BACA JUGA: Bus Putra Raflesia Terguling ke Sawah, Lihat, Begini Kondisinya

Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.

“Kami mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," terangnya.

BACA JUGA: Oknum Kepsek Ditangkap Polisi, Kelakukannya Memalukan

Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans Covid-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler