Perampok Toko Hp di Jambi Ditangkap, Polisi Tembak 7 Pelaku

Minggu, 06 November 2022 – 22:49 WIB
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku, Minggu (6/11). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Polisi menangkap tujuh perampok salah satu toko handphone di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Petugas Satreskrim Polresta Jambi terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku.

BACA JUGA: OTK Bakar Kamp Pekerja Tambang, Satu Orang Dibunuh

"Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ke tujuh pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro, Minggu.

Seluruh perampok ini diamankan di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan seusai polisi mengidentifikasi pelaku melalui CCTV toko.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Afrito menyebutkan tujuh perampok ini merupakan spesialis antarprovinsi yang memiliki peran masing-masing. Adapun seluruh pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan.

"Mereka ini pemain lintas provinsi, dari pemeriksaan kepolisian mereka mengaku pernah beraksi di Bangka, Jambi, Lampung, dan Palembang," terangnya.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

Adapun peran dari masing-masing pelaku, yakni lima orang bertugas merampok barang milik korban, sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi di lapangan.

"Dari keterangan pelaku mereka bahkan tidak segan-segan melukai korban jika ada perlawanan," katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggasak 76 unit handphone dengan total nilai Rp 165 jutaan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan komplotan perampok ini yaitu 36 unit hp berbagai merek dan tipe, 1 buah Dumy merk samsung, 2 buah mouse merek Business, 1 buah headset merek Robot, 4 set speaker berbagai merek, 1 buah brankas besi kondisi rusak bekas Las, 1 unit mobil Innova hitam BG 1705 AA, dan uang tunai senilai Rp 5,8 juta.

Ia menambahkan untuk para perampok ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler