jpnn.com - MANADO - Jolly Ferry Mumek (47), karyawan BNI yang diduga menjadi otak perampokan uang Rp 7,7 miliar milik bank BINI sudah meringkuk di penjara. Setelah ditetapkan tersangka dan mejadi buron seminggu lalu, pelarian Jolly berakhir di sebuah indekos di Perumahan Tamara No 31, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Manado itu ditangkap Tim khusus (Timsus) Polda Sulut, Jumat (10/1) sekira pukul 03.15 WIT. Aksi pelariannya terendus setelah menyewa dua hari indekos tersebut.
BACA JUGA: Penjual Daging Babi Ilegal Ditangkap
"Dua hari lalu disewa sebesar Rp 15 juta per tahun," kata Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Jeffery Lasut seperti yang dilansir Manado Post (JPNN Group), Jumat (10/1).
Jeffery menjelaskan tersangka sempat berupaya kabur setelah mengetahui keberadaan aparat. (manado post/awa/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Cileungsi Tewas Tertembak di Kepala
BACA JUGA: Pencuri Motor Tembak Mati Polisi di Cileungsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpergok Suami Saat Ditiduri Pria Lain di Tempat Kerja
Redaktur : Tim Redaksi