jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku perampokan agen BRI Link di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Perampok bersenjata Airsoftgun berinisial ZH, 22, itu terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka
Tersangka ZH ini memang sudah diburu polisi sejak tiga bulan lalu. Perbuatannya pada Minggu (19/2/2023) membuat masyarakat resah.
Sebab, ZH nekat menodongkan senpi kepada seorang wanita penjaga BRI Link bernama Putri Andini.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi
Selain mengancam Putri, ZH juga menggasak uang dan hanphone milik wanita berusia 26 tahun itu. Sehingga kerugian akibat ulah ZH mencapai Rp 17 juta.
Sejak kejadian itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, tim Satreskrim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan memulai perburuan untuk menangkap ZH.
BACA JUGA: Perampokan di Pelalawan, Korban Dipukul & Diikat, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan
Tiga bulan berjalan, akhirnya keberadaan ZH diketahui di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Tepat pada 17 Mei 2023, Tim Satreskrim menangkap ZH di Kabupaten Padang Lawas.
Sebelum ditangkap, ZH masih berusaha melarikan diri, dan melakukan perlawanan. Polisi tidak tinggal diam, kedua kaki ZH langsung dilumpuhkan dengan timah panas.
“Selain ZH kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata Airsoftgun yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian Jumat (19/5).
Saat diinterogasi ZH mengaku senjata itu adalah milik saudaranya yang berinisial ZF. Dia menyewa senjata berpeluru kacang-kacang itu dengan bayaran Rp 1 juta.
“Pelaku ZF juga kami tangkap selaku pemilik senjata Airsoftgun dan menyewakan kepada tersangka ZH,” lanjutnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini mengatakan ZH dan ZF saat ini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru, dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito