Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Klinik di Berastagi

Rabu, 10 Mei 2023 – 04:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arya Nusa Hindrawan (tengah) memperlihatkan barang bukti perampokan di Klinik Berastagi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Karo)

jpnn.com, KARO - Kurang dari 12 jam, polisi menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di sebuah klinik di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan pelaku DRS warga Jalan Kolam, Berastagi, Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

"Kasus perampokan itu diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam," kata Arya Nusa di Karo, Selasa.

Pelaku diamankan Senin (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman DRS di Jalan Kolam Renang, Berastagi.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Peristiwa perampokan itu terjadi Minggu (7/5) di rumah korban Ariya br Tarigan di Kecamatan Berastagi.

"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku pencurian itu adalah DRS," ucapnya.

BACA JUGA: Perampokan di Indomaret depan Bandara Lombok Terekam CCTV, Uang Rp 17 Juta Raib

Dia mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat DRS melakukan perampokan.

Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap dan mengikat korban di ruang periksa klinik.

"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Polres Tanah Karo bersama unit Reskrim Polsekta Berastagi langsung menuju ke TKP dan ditemukan tersangka," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan selanjutnya tim gabungan langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, satu buah topi warna cokelat merek lives, tali tambang, satu handphone, dan satu motor Honda Astrea legenda.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ariya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik 3 Perampok Ini Menghabisi Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Sadis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler