Perampokan Minimarket di Kramat Jati Sudah Direncanakan, Salah Satu Pelakunya tak Disangka

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:20 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberikan keterangan pers di Mapolrestro Jaktim, Jatinegara, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku perampokan sebuah minimarket di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

Salah satu tersangka ialah SM yang merupakan kepala minimarket itu. Pelaku melakukan perampokan itu karena terlilit utang judi online puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: CCTV Merekam Aksi Perampok Bersenjata Api

"Salah satu tersangkanya, SM merupakan kepala minimarket itu. Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi online sebesar Rp 26 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberikan keterangan pers di Mapolrestro Jaktim, Jatinegara, Kamis (23/2).  

SM merencanakan perampokan itu dengan mengajak dua temannya, RA dan AM, untuk berpura-pura menjadi perampok. "Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekitar jam 23.30 WIB. Dia (SM) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura menjadi korban," ungkapnya. 

BACA JUGA: Detik-Detik Perampok Berpistol Beraksi di Pekanbaru, Begini Ciri-Ciri Pelaku

Dalam aksinya, SM meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai tengah bersiap menutup minimarket saat jam operasional hampir berakhir. 

Kedua pelaku yang masing-masing membawa sebilah pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai membuka brankas.

BACA JUGA: Perampok Berpistol Beraksi di Gerai Tarik Tunai Pekanbaru, Belasan Juta Rupiah Raib

"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi, sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp 95 juta," kata Budi.

Dia mengatakan para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut. SM bahkan melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.

Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.

"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kami gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama 5 tahun setengah," ujarnya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita sepeda motor dan dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.

Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler