Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:11 WIB
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Lima tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.

Para tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).

BACA JUGA: Enggak Tanggung-Tanggung, Jaringan Narkoba Selundupkan Sabu-Sabu 1 Ton, Edan

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afganistan yang berinisial M.

"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

BACA JUGA: Brigadir SS dan Bripda AL Sudah Merusak Citra Polri, Tak Ada Ampun

Dia menjelaskan tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut.

Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut

Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut.

Kemudian, M yang merupakan warga Afganistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler