Peran Anas Disebut Dalam Putusan Deddy Kusdinar

Selasa, 11 Maret 2014 – 17:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut dalam pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar.

Majelis hakim menyebut Anas berperan mengurus keluarnya SK hak pakai tanah Hambalang untuk proyek P3SON. Hakim anggota Sutio Jumadi menyatakan, untuk pengurusan sertifikat Hambalang, Sesmenpora kala itu Wafid Muharam meminta Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang membantu mengurus masalah tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

BACA JUGA: Walhi: Jangan Pilih Caleg Perusak Pohon Saat Kampanye

"Muhammad Nazaruddin kemudian menyampaikan itu kepada Anas Urbaningrum selaku ketua fraksi Partai Demokrat di DPR dan selanjutnya Anas Urbaningrum memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat yang mitra kerjanya BPN RI untuk mengurus permasalahan sertifikat hak pakai tanah untuk P3SON," kata Hakim Sutio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3).

Hakim menyebut Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Hambalang. SK itu kemudian diserahkan ke Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA: Tinggal Satu Sampel Antemortem Penumpang WNI

Hakim menyatakan, pada sekitar Januari 2010, Mindo Rosalina menemui Wafid dan menyerahkan fotokopi surat keputusan Kepala BPN RI tanggal 6 Januari 2010 tentang pemberian hak pakai atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga. Setelah itu, Wafid melaporkan kepada Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Untuk pengurusan sertifikat, Nazaruddin dan Rosa menyerahkan uang ke Kepala BPN saat itu. "Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang telah menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Kepala BPN RI Joyo Winoto," ujar Hakim Sutio. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hanya Honorer K2 Asli yang Diangkat Bertahap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ceramah di Makam, Harry Tanoesoedibjo Dilarikan ke Rumah Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler