Perang Kelompok Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, 1 Orang Mati

Selasa, 29 Desember 2020 – 19:26 WIB
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno (tengah) memperlihatkan alat bukti kejahatan tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang korban, Selasa (29/12). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku tawuran antarkelompok yang menewaskan satu orang korban di Jalan Minang Kabau, Pasar Manggis, Jakarta Selatan, ditangkap anggota Polsek Metro Setiabudi.

"Pelaku ada tiga orang. Dua orang kami tangkap di Depok tanggal 25 Desember, dan satu pelaku baru ditangkap pagi ini di kawasan Tebet," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa.

BACA JUGA: Tengah Malam Suara Teriakan dari Rumah Wanita Cantik Karyawan Bank Menyayat Pilu

Inisial ketiga pelaku, yakni MS (19), MRI (20) berperan sebagai pembacok korban dan FS (23) sebagai koordinator aksi tawuran, serta menyediakan senjata tajam yang dipakai untuk tawuran.

Yogen menyebutkan, kronologi tawuran terjadi pada 12 Desember 2020 pukul 05.00 WIB, berlokasi di Jalan Minangakabau, Pasar Manggis.

BACA JUGA: Sekali Berangkat ke Suriah, Kelompok Teroris JI Rogoh Rp 300 Juta, Inilah Asal Dananya

Tawuran melibatkan dua kelompok remaja yang mengatasnamakan Manggarai Bersatu dan Pasar Rumput Bersatu.

"Tawuran diawali dari saling ejek di media sosial, lalu ada ajakan untuk tawuran lewat akun @pegas-official76," ungkap Yogen.

BACA JUGA: Di Penginapan, Siswi SMA Dipaksa Melayani Nafsu RR, Foto Begituan Disebar

Aksi tawuran sempat berlangsung selama kurang lebih 10 menit dengan perkiraan jumlah massa sekitar 50 orang yang terlibat.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju lokasi, dan berhasil membubarkan massa.

Pada saat dibubarkan, terdapat satu korban atas nama Jacky Alamsyah (25) yang mengalami luka bacok di punggung dan lengan kanan, hingga dilarikan ke rumah sakit.

Namun, korban meninggal di rumah sakit setelah kehabisan darah karena luka terbuka akibat senjata tajam.

"Korban terpisah dari kelompoknya, saat itu korban membawa senjata berbentuk samurai, lalu pelaku MS dan MRI membacok korban di punggung dan di lengan," tutur Yogen.

Setelah kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di luar kota.

Dua pelaku pembacokan MS dan MRI ditangkap di Depok setelah dua minggu kabur. Sedangkan FS baru ditangkap Selasa pagi di Tebet.

FS merupakan koordinator dari kelompok manggarai bersatu, bertindak menyediakan senjata tajam bagi pelaku tawuran.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua celurit emas berganggang hitam, satu celirit bulu ayam, satu pedang berbentuk samurai dan pakaian korban.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia, masing-masing terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler