Perangi Konten Negatif, Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga

Kamis, 09 Januari 2020 – 19:23 WIB
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.

"Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Kemkominfo Harapkan Indonesia Secepatnya Meninggalkan Jaringan 2G dan 3G

Data Kemkominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kemkominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.

Kemkominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.

BACA JUGA: Konten Negatif di Twitter Paling Banyak Diadukan ke Kominfo

Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:

1.BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

BACA JUGA: Perangi Hoaks, TikTok Ubah Kebijakan

2.POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

12.KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13.KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14.KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah

15.KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16.KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler