jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan akun Twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1),data pada Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika (Aptika) Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di Twitter sebanyak 531.304.
BACA JUGA: Memperingati Hari Ibu Lewat Lakon Sri Huning Mustika
Sementara Facebook dan Instagram dilaporkan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif.
Ada pun YouTube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
BACA JUGA: Gelar Ketoprak, Kemenkominfo Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan
Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah Telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.
Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan 2018 sebanyak 547.506 laporan.
BACA JUGA: Membangun Karakter Bangsa lewat Pertunjukan Rakyat
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten.
Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak yang ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan.
Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo: Kemajuan Teknologi Digital Beri 2 Dampak
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian