Ya salan satunya mereka menuntut statusnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan, penghasilan tiap bulan perangkat desa masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Syaiful Anwar mengatakan, rancangan Undang-undang (RUU) Perangkat Desa harus secepatnya sahkan.
Kata dia, memang sudah waktunya perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah disahkan, maka masih ada waktu untuk mensosialisasikan pelaksanaannya. Bisa sekitar satu atau dua tahun.
“Disinilah kesempatan perangkat desa bekerja keras untuk negara. Khususnya dalam meningkatkan pemasukan pajak ke negara,” ujarnya ketika di wawancarai di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Nusantara I, Senayan Jakarta.
Selain itu kata Syaiful yang juga Ketua Umum Aliansi Suara Rakyat (ASR) ini, dengan pemasukan uang pajak semakin bertambah, maka Menteri Keuangan tidak menjadi sulit untuk mengeluarkan penghasilan atau gaji untuk membayar perangkat desa kalau mereka diangkat menjadi PNS.
"Ini (dengan diangkatnya perangkat desa menjadi PNS) akan membuat angka kemiskinan berkurang dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat," imbuhnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Kader PD Berkampanye Tak Gunakan Dana Haram
Redaktur : Tim Redaksi