JAKARTA - Gabungan perangkat desa yang menamakan diri Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menemui Ketua DPR RI Marzuki Alie. Para perangkat desa ini meminta kepada DPR untuk memperjuangkan aspirasi mereka agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rombongan perangkat desa itu dipimpin oleh Ketua PPDI Ubaidillah Rosidi. Mereka diterima Marzuki di ruang rapat pimpinan DPR RI. Dalam penyataannya Ubaidillah menyampaikan aspirasi terkait posisi perangkat desa yang belum diakui sebagai PNS. "Kami berharap Pak Marzuki dapat memperjuangkan agar perangkat desa diangkat menjadi PNS," ujarnya kemarin (2/2).
Menurut dia, perangkat desa selama ini merupakan ujung tombak pemerintahan di desa. Seluruh program-program yang berasal dari pemerintah pusat, menjadi tugas bagi perangkat desa untuk melakukan sosialisasi. "Perangkat desa juga menjadi sentra pelayanan kepada masyarakat desa," kata Ubaidillah.
Dengan posisi itu, kata Ubaidillah, perangkat desa ingin kinerjanya selama ini mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Dalam arti, para perangkat desa bisa diangkat sebagai PNS. "Pengangkatan ini, lanjut dia, bukan semata-mata karena kami menginginkan gaji dari APBN, kami ingin dihargai oleh negara," katanya.
Dia menjelaskan, perangkat desa juga tidak memiliki pendapatan yang merata. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam menetapkan gaji perangkat desa. Ada perangkat desa yang mendapatkan tanah "bengkok?, ada juga yang mendapatkan gaji seadanya. "Ada yang dapat Rp 300 ribu, ada pula yang Cuma Rp 100 ribu," jelasnya.
Marzuki sendiri berjanji akan memperjuangkan aspirasi perangkat desa yang tergabung dalam PPDI itu. Seperti halnya Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah berstatus PNS, seharusnya perangkat desa juga mendapat perlakuan sama.
"Ini penting, agar para perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelaksaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, lebih sejahtera dan dimanusiakan," ujarnya.
Marzuki mengatakan, dapat memahami kegelisahan dan keresahan yang di hadapi sekitar 410 ribu perangkat desa yang tergabung PPDI akan kondisi tanggung jawab dan persoalan sosial yang dihadapinya. Dalam pandangannya, setidaknya diperlukan anggaran negara sebesar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi perangkat desa.
"Penambahan anggaran sebesar itu untuk kepentingan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS masih dapat dilakukan," tandasnya. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Bermasalah Rawan Diperas KPK Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi