Peras Bos Bengkel, Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Hendro dengan hukuman enam tahun penjara. Menurut JPU, Pargono sebagai penyidik pajak dinilai terbukti memeras bos bengkel otomotif itu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Irene Putri saat membacakan surat tuntutan atas Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

BACA JUGA: Guruh Sebut Jokowi Bukan untuk Pilpres 2014

Menurut JPU, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Pargono, karena sebagai penyidik pajak tidak memberikan teladan untuk pemberantasan korupsi

Sementar hal yang meringankan adalah Pargono mengakui perbuatan, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Pargono juga belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Bantah Angkut Mobil-mobil Luthfi untuk Hindari Penyitaan

Pargono mengaku memahami tuntutan. Ia akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis pekan depan (31/1).(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Empat Nama yang Pantas Jadi Kabareskrim Versi IPW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendemo Tuding LPSK Ciderai Martabat Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler