Lalu Yusuf sebenarnya ingin bertemu langsung gubernur. Namun niatnya tidak kesampaian. Pelaku pun terpaksa menemui kerabat gubernur, Amran Yunus. Amran juga diketahui karena selaku tim sukses.
Amran pun menanyakan apa dan maksud tujuannya ingin menemui gubernur. Dari kisah itu terungkap bahwa Lalu Yusuf ingin mengamankan posisi Gubernur Nur Alam dari Pilgub. Ia mengaku bahwa gubernur menjadi incaran KPK. Ia pun minta segera disiapkan uang Rp 1,4 miliar. Dana itu akan dibagikan pada delapan rekannya di KPK.
Curiga dengan gerak-gerik Yusuf, Amran pun mendesain pertemuan, tapi lebih dahulu melapor ke Polda Sultra. Polisi belum yakin apakah Yusuf ini adalah anggota KPK aktif ataukah hanya anggota KPK gadungan. Polisi pun lalu berkoordinasi dengan pelapor untuk menjebak Yusuf, dengan menjajikan akan memenuhi permintaan Yusuf.
Amran lalu menghubungi Yusuf bahwa dana sudah siap. Namun sebagai tanda jadi Amran hanya bisa menyanggupi Rp 200 juta. Yusuf menolak, sehingga Amran lalu menawarkan setengah dari permintaan tersebut dengan syarat sisanya akan diberikan pada Jum'at (21/9). Yusuf pun setuju dengan perjanjian itu, sehingga dia mengajak isterinya mendatangi kediaman Amran Yunus di Perumahan Palem Indah, depan Water Boom Kendari, sekitar pukul 23.00 Wita.
Sesampainya di tempat perjanjian, Amran langsung memberikan uang tersebut senilai Rp.700 juta. Rp 200 juta diberi tunai dan Rp 500 juta dalam bentuk cek. Namun setelah uang itu digenggam Yusuf bersama istrinya, polisi pun mengepung.
Dalam penangkapan pelaku sempat membela diri dengan menyatakn bahwa dia pegawai yang masih aktif di KPK. Namun setelah aparat polisi menghubungi kantor KPK pusat, pelaku dinyatakan bukan lagi anggota KPK. Sehingga polisi langsung menggiring dua pelaku ke Polda Sultra untuk dimintai keterangannya.
Dihadapan penyidik Yusuf dan isterinya Titi belum bisa memberikan penjelasan. Mereka terlihat kebingungan, seolah menyesali perbuatannya.
Wakapolda Kombes Pol. Alfons Toluhula menjelaskan, Yusuf Lalu adalah anggota KPK yang menjabat mulai 5 Agustus 2008-7 Agustus 2012. Namun saat ini dia tidak lagi menjabat sebagai anggota KPK karena pada tanggal 7 Agustus dia telah dikembalikan di kantornya Dinas BKKBN Sultra. Selama tercatat di KPK Yusuf bukanlah seorang penyidik namun dia ibarat seorang guru di KPK yang selalu memberikan pelajaran kepada penyidik KPK. Isteri Yusuf juga ikut diamankan.
Kedua pasangan ada pegawai negeri sipil. Sang suami tercatat sebagai pegawai di BKKBN Sultra. Istrinya berdinas di Dinkes Sultra.
Di tempat berbeda, Kabidhumas Polda Sultra AKBP Abdul Karim menuturkan, kasus ini masih terus dikembang tentang kemungkinan ada keterlibatan yang lain.
"Karena perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHAP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," jelas mantan Kasat intelkam Poltabes Makassar itu. (p15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Blok Pase, Komnas HAM akan Panggil Menteri
Redaktur : Tim Redaksi