jpnn.com - SAMPIT - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi karena diduga memeras pengusaha minyak, Purwanto (40). Dua anggota LSM yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur itu, yaitu Hendra Jaya Pratama (30) dan Misnanto.
Aparat juga telah mengantongi bukti-bukti pemerasan dan rekaman CCTV penarikan uang dari salah satu ATM atasnama istri pelaku. Kini kedua anggota LSM resmi menjadi tahanan di Mapolres Kotim.
BACA JUGA: Buruh Tani Tewas Disambar Petir, 7 Rekan Lainnya Luka Bakar
“Penangkapan terhadap dua oknum LSM tersebut dilakukan, setelah penyidik Satrekrim Polres Kotim menerima laporan dari korban yang mengaku diperas oleh oknum tersebut. Selain menangkap dua pelaku itu, polisi juga tengah mengejar rekan pelaku yang saat ini masih melarikan diri, usai melakukan aksi pemerasan dan penipuan itu,” kata Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (6/4).
Himawan mengungkapkan, kedua pelaku yakni Hendra Jaya Pratama (30), dan Misnanto ditangkap di tempat yang berbeda, Hendra ditangkap di Palangka Raya Kalimantan Tengah, sedangkan Misnanto dibekuk di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Dari tangan kedua pelaku pemerasan, polisi berhasil menyita kartu tanda anggota, kartu ATM, KTP, memori card, dua buah ponsel dan satu kamera.
BACA JUGA: Gudang Produk Indofood Ludes Terbakar
Dalam menjalankan aksinya, jaringan pelaku pemerasan terlebih dahulu mencari korban untuk dilakukan pemerasan dan penipuan dengan identitas disamarkan seolah-olah korban menganggap para pelaku sebagai aparat.
“Sewaktu menjalankan aksinya, para pelaku ini menggunakan bahasa seperti seorang polisi. Yakni mengancam korbannya akan memasang police line dan memenjarakan,” ungkap Himawan saat ekspose terhadap anggota LSM yang berhasil ditangkap, Minggu (5/4).
BACA JUGA: Didobrak Suami, Polwan Cantik Itu Ternyata Sedang Telanjang Bersama Reserse
Dikatakan kapolres, apabila korban tidak mau menyerahkan uang kepada pelaku, maka para pelaku ini akan mempolisikan. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa menuruti kehendak pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang yakni Rp40 juta.
Himawan menjelaskan, dalam melakukan pemerasan itu, para pelaku membagi tugas masing-masing. Yang mana ada yang melakukan negosiasi dan mendokumentasikan kegiatan korban.
Himawan mengungkapkan, adapun bukti-bukti yang sudah didapatkan dari aksi pemerasan yang dilakukan kawanan itu yakni, rekaman CCTV sewaktu salah seorang dari pelaku mengambil uang transfer Rp10 juta. Kemudian uang Rp 30 juta ditransfer lewat rekening istri dari tersangka kemudian penarikan.
“Semua bukti terkait pemerasan terhadap korban yang membayar sejumlah uang Rp 40 juta kepada kawanan pelaku sudah kita kantongi. Di antaranya, rekaman CCTV sewaktu pelaku mengambil di ATM dan slip penarikan lewat rekening ATM BCA milik istri salah satu pelaku,” terangnya.
Himawan menyebutkan, hasil pemerasan sejumlah uang Rp40 juta sudah dibagi oleh kawanan itu. Para tersangka mendapat bagian masing-masing Rp6.250.000. Yang terbanyak mendapat bagian yakni Misnanto Rp12 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal pemerasan dan penipuan identitas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami harapkan masyarakat yang merasa menjadi pemerasan oleh pelaku, diharapkan bisa melapor ke Polres Kotim. Dengan adanya laporan itu, maka akan kami tindak lanjuti. Sejauh ini sudah ada tiga warga yang melapor menjadi korban pemerasan oleh tersangka,” pungkasnya. (sli/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok IPK-PP Makin Ngeri, Satu Kritis
Redaktur : Tim Redaksi