jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang melakukan bersih-bersih internal. Kini, kepolisian daerah yang dipimpin Irjen M Iriawan itu sedang menangani dugaan pemerasan oleh personel Polsek Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, ada empat anggota Polsek Gambir yang diduga memeras tersangka narkoba berinisial A. Keempat oknum polisi itu meminta uang Rp 300 juta.
BACA JUGA: Ahok Ogah Gunakan Jasa Swasta Kelola PTSP Bantar Gebang
Menurut Awi, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Koder Etik Profesi Kepolisian maka keempat oknum Polsek Gambir itu terancam sanksi pemecatan. "Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, maka keempat oknum tersebut terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10).
Selain terancam dipecat, keempat oknum anggota Polsek Metro Gambir itu juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan Jurus Perangi Tikus
Namun demikian, sanksi itu harus melewati sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu prosesnya.
"Bahwasanya seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih, bisa dikenakan sanksi TPDH. Tapi dengan catatan telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," terang Awi.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Gerakan Basmi Tikus Bukan Kampanye Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Klaim Mampu Lahirkan 200 Ribu Pengusaha Pemula
Redaktur : Tim Redaksi