Peras Warga, Oknum Satpol PP "Diamankan"

Minggu, 18 Juli 2010 – 04:41 WIB

JAKARTA -- Dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi RM, 16 dan pacarnya YA, 15, warga Petojo Utara VII Jakarta Pusat di kawasan Monas Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Gambir, Sabtu dini hari (17/7)Dari keterangan korban, selain mencabuli YA, keduanya juga sempat memeras RM dan YA sebesar Rp 40 ribu.

Awalnya kedua oknum tersebut, Cipto, 26, dan Suharyanto, 37,sedang duduk-duduk santai di taman Monas pada Jumat malam (16/7) sekitar pukul 24.00

BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 450 Kendaraan Ditilang

namun mendadak keduanya didatangi kedua oknum Satpol PP itu dengan dalih meminta agar keduanya menunjukkan KTP kesebagai identitas mereka
Namun oleh kedua korban yang bersikeras belum berusia 17 tahun sehingga belum mempunyai KTP.

Kedua oknum itu pun menakuti-nakuti korban kalau dilarang keras berada di Monas malam-malam kalau tidak punya KTP

BACA JUGA: Rumah Dibobol, Xtrail Digondol

Kedua korban lalu diancam untuk berlari keliling Monas 10 kali kalau keduanya tak mampu memberikan uang
Namun walau RM hanya punya Rp 40 ribu didompetnya tetap saja uang itu diambil oknum keblinger itu.Bukan hanya itu, YA juga digiring ke salah sebuah loket di Monas lalu dicabuli, setelah puas baru keduanya dilepaskan.

YA yang menangis-nangis di tepi jalan mengundang perhatian masyarakat

BACA JUGA: Usai Mencuri, Maling Bilang Terima Kasih

Setelah tahu kalau keduanya baru saja menjadi korban kejahatan langsung diantar ke Polsek Gambir untuk membuat laporanJajaran Polsek Gambir yang mendapat"= laporan langsung menyebar untuk mencari pelaku

Empat jam kemudian, polisi pun akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku di dekat gerbang masuk Monas."Keduanya sudah diamankan masih, terus menjalani pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim singkat, sembari menambahakan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual SS Palsu, Dibayar dengan Upal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler