Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

Minggu, 20 November 2016 – 01:52 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah.

Langkah itu ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.

BACA JUGA: BPR Didorong Ikut Program Loan Agreement

Regulasi tentang kewajiban itu akan keluar di penghujung tahun ini.

Selanjutnya, peraturan itu berlaku setahun kemudian atau akhir periode 2017.

BACA JUGA: Pertamina Garap Pasar Mobil Premium

Artinya, mulai 2018 setiap MI penerbit produk reksadana syariah harus mempunyai unit pengelolaan syariah.

”Ini penting supaya produk-produk syariah berkembang dan tersedia cukup memadai di pasaran,” beber Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari.

BACA JUGA: Pengembang Besar Incar Perumahan Kelas Menengah

Awalnya, pengawas industri jasa keuangan itu berkeinginan supaya MI membentuk MI syariah tersendiri.

Namun, hal itu dinilai akan memberatkan. Karena untuk membentuk MI Syariah mesti mengeluarkan biaya tidak sedikit.

Apalagi, tidak semua mau skema semacam itu.

”Kita wajibkan diketentuan satu tahun dari sekarang dari peraturan terbit. Setiap MI penerbit reksadana syariah wajib mengeluarkan unit pengelolaan syariah,” tegasnya.

Ketentuan itu dibutuhkan mengingat pertumbuhan reksadana syariah masih kecil.

Padahal, reksadana konvensional terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Reksadana syariah perlu didorong sehingga mempunyai daya saing.

”Idenya, kami ingin melihat pertumbuhan reksadana syariah. Sebab, lebih 20 tahun tapi masih kecil,” bebernya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempromosikan saham-saham syariah.

Perkembangan saham-saham syariah di pasar modal Indonesia cukup besar. Terbukti jumlah saham-saham syariah di pasar modal mencapai 60 persen dari total jumlah emiten.

”Dari total itu, 60 persennya saham syariah, atau sebanyak 311 emiten syariah,” tambah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.

Menurut Alpino, tingkat imbal hasil (return) saham-saham syariah juga cukup menggiurkan.

Bahkan, return dari saham syariah melebihi pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Return saham syariah secara year to date 18 persen.

Sedang Indeks dengan pertumbuhan 13 persen. ”Kinerja saham syariah jauh lebih perform,” tegasnya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Sediakan Kredit Ekspor Rp 4,2 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler