Peraturan BKN: Penyebab Gagal dapat NIP PPPK Guru 2022 & Jika Ada yang Mengundurkan Diri

Kamis, 06 April 2023 – 09:29 WIB
Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman kelulusan pascasanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 9 sampai 10 April 2023.

Para peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2 Ragukan Komitmen Pemerintah, PNS & PPPK Hanya Mimpi Tenaga Teknis 

Tahapan selanjutnya, usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Nah, berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses penetapan NIP PPPK?

BACA JUGA: Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

Kondisi apa yang menyebabkan gagal mendapatkan NIP PPPK?

Berikut ini ketentuan di Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

Penyerahan Persyaratan Administrasi

Pasal 25

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https: / / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan Kelengkapan

Pasal 26

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan:

a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, mengenai:

1.Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; dan

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, dengan ketentuan:

a) dokter yang berstatus PNS; atau

b) dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adrktif lainnya, dengan ketentuan:

a) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau

b) pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

c. Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 6 dan kebenaran dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini yang telah ditandatangani tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya.

d. Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap diberi tandal/kode yang berbeda, dengan ketentuan:

1.Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan nomor induk PPPK.

2. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada yang bersangkutan dengan disertai batas waktu yang ditentukan.

3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada yang bersangkutan dan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK nya.

e. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, diangkat menjadi calon
PPPK berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh PPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Va atau apabila dibuat secara kolektif menurut contoh Lampiran Vb dan Lampiran Vc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

f. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala BKN dan/atau
Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurah an I Desa/ Kecamatan.

g. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PPPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

h. Keputusan PPK terhadap pengganti peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, disampaikan kepada Kepala BKN danlatau Kepala Kantor Regional BKN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler