Guru Honorer Urus 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK 2022, Biaya Lumayan Besar, Halo Bu Nunuk

Rabu, 05 April 2023 – 07:55 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, sosok yang belakangan sibuk mengurusi seleksi PPPK Guru 2022. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen meminta para peserta seleksi PPPK Guru 2022 untuk mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk untuk persyaratan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) penetapan NIP.

Penyiapan dokumen tidak perlu menunggu pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 9 - 10 April.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan berikutnya pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April.

Sesuai Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tahapan berikutnya yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Minta Diangkat jadi PNS, Anas: Sudah Dinyatakan Memenuhi Kriteria

Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen menyebutkan delapan dokumen yang disiapkan peserta seleksi PPPK Guru 2022 , yaitu:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

BACA JUGA: Guru Honorer Dapat Penempatan PPPK 2022, Tak Semuanya Bisa Kantongi NIP, Siapkan Mental!

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat, jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi," ujar Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4).

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

8 Dokumen Rp 500 Ribu

Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan banyak guru honorer yang sudah mengurus berkas untuk persyaratan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan penetapan NIP PPPK.

"Banyak, loh, yang sudah urus dokumennya," kata Ekowi, sapaan pria yang juga menjabat wakil ketua PGRI Riau, ini kepada JPNN.com, Selasa (4/4).

Untuk mengurus delapan dokumen, kata Ekowi, setiap peserta harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, minimal Rp 500 ribu.

Jumlah tersebut, kata Ekowi, sangat besar bagi guru honorer yang gajinya tidak seberapa.

"Coba dihitung berapa uang yang sudah dikeluarkan 250.320 guru honorernya," ujarnya.

Ekowi mengapresiasi Suharmen BKN yang meminta peserta segera mengurus dokumen untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.

Selain mempercepat proses pengusulan penetapan NIP PPPK, tetapi juga mempermudah peserta sendiri.

Mereka tidak perlu berhari-hari mengurus berkas karena antrean panjang.

"Yang mengurus dokumen, kan, banyak banget. Jadi, memang harus dipersiapkan jauh hari agar pemda juga bisa cepat mengusulkan kepada BKN,” kata Ekowi.

Ekowi lega atas penjelasan Suharmen bahwa jadwal pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 tidak ada perubahan.

Kata Ekowi, jika jadwalbergeser lagi, maka guru honorer bisa merugi. Terlebih, sudah telanjur mengurus 8 dokumen yang dibutuhkan dengan ongkos yang tidak sedikit.

Halo, Ibu Nunuk Suryani

Jelang pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022, Ekowi juga ingat nasib rekan-rekannya yang belum mendapatkan penempatan.

Karena itu, Ekowi berharap Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meluluskan guru honorer yang belum ada penempatan di sekolah induk.

Dia menyebutkan cukup banyak sekolah yang hanya memiliki satu guru PNS dan rata-rata akan pensiun.

"Semoga Ibu Nunuk yang baik hati mau mendengarkan curhatan hati ribuan guru honorer seluruh indonesia," ujar Ekowi. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler