Peraturan BKN Terbaru soal Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku 2024, Kesempatan Makin Banyak 

Jumat, 28 Juli 2023 – 11:02 WIB
Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan kebijakan terbaru soal kenaikan pangkat PNS. Foto dok. BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru soal kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Jika sebelumnya kenaikan pangkat PNS berlaku 2 periode, maka diubah menjadi 6  periode.

BACA JUGA: Ada Beasiswa Kuliah S1 dari BKN untuk ASN, Ini Syarat Pendaftarannya

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengungkapkan perubahan tersebut untuk menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Bukan Hanya Honorer

"Jadi, mulai Januari 2024, kenaikan pangkat PNS bukan lagi dua periode, tetapi enam periode," terang Iswinarto di Jakarta, Jumat (28/7).

Lebih lanjut dikatakan dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

BACA JUGA: BKN Kembalikan Dokumen 6.070 Calon PPPK Guru 2022, NIP Tertunda, kok Bisa

Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

"Ketentuan baru ini tidak berlaku untuk semua kenaikan pangkat ya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat seperti kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak berlaku periodesasi," terangnya.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, lanjutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Iswinarto memaparkan  periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," pungkas Iswinarto.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler