jpnn.com, JAKARTA - Penetapan NI PPPK guru 2022 di DKI Jakarta tertunda lantaran seluruh berkas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di ibu kota bermasalah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan memberikan status BTS atau berkas tidak sesuai terhadap seluruh calon PPPK.
BACA JUGA: Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Belum Kantongi NIP & SK, Tak Disangka Ini Penyebabnya
"Parah benar, masa 6.070 usulan penetapan NIP yang diajukan seluruhnya dikembalikan BKN," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Provinsi DKI Jakarta Herlina kepada JPNN.com, Selasa (4/7).
Herlina dan kawan-kawannya heran mengapa semua dokumen calon PPPK guru di DKI statusnya BTS.
BACA JUGA: Nasib P1 PPPK Pilu Gegara Pusat Bilang Begini, Pemda Tetap Begitu, Enggak Jelas
Menurut dia, ini baru pertama terjadi selama pengangkatan PPPK di Jakarta.
"DKI terparah, kok bisa semuanya BTS. Ini yang salah guru honorer atau siapakah," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan
Dia melanjutkan status BTS itu membuat seluruh calon PPPK meradang dan ramai-ramai mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin (3/7).
Semuanya mempertanyakan mengapa hingga hari ini mereka belum mengantongi NI PPPK dan SK, padahal cukup banyak daerah yang sudah mengangkat honorernya menjadi ASN PPPK.
"Kami kesal sekali kenapa DKI kalah sama daerah lain. Masa kami belum terima NIP dan SK PPPK," ujar Herlina.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah informasi penting bahwa masalah 6.070 calon PPPK yang berstatus BTS, sedang berproses untuk perbaikan.
"Menurut BKD, telah ditemukan kesalahan pada individu guru masing-masing salah dalam upload surat pernyataan 5 poin," terang Herlina.
Hal lain yang terungkap adalah TMT atau terhitung mulai tanggal PPPK guru 2022 dihitung Agustus.
Kemudian, tidak ada realokasi penempatan, karena formasi urusannya Panselnas.
Untuk gaji PPPK 2022, terhitung sejak SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas keluar.
"Setelah TMT dikeluarkan, menurut BKD masih menunggu proses PK, SPMT, dan pelantikan," ucapnya.
BKD juga menyampaikan sekarang sedang dilakukan pemetaan PNS dan Kontrak Kerja Individu (KKI) supaya ketika PPPK masuk, jam mengajarnya aman.
Yang melegakan Herlina dan kawan-kawannya, ada pernyataan BKD bahwa jika calon PPPK menerima SK dan datang ke sekolah, tetapi ditolak, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, mulai tahun ini diberlakukan moratorium. Tidak ada lagi perekrutan KKI sampai jam mengajar PPPK aman.
"Kami meminta pemerintah segera menerbitkan NIP PPPK dan SK agar kami bisa merasakan hak-hak sebagai ASN," pungkas Herlina. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad