Peraturan Pajak Diharapkan tak Menghambat Pertumbuhan Industri Kripto

Jumat, 05 Januari 2024 – 20:44 WIB
Token kripto Terra LUNA. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Kripto di Indonesia, CEO Indodax Blusukan ke Kampus

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan melebihi pendapatan para pelaku industri.

BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan, Amana Rebranding jadi Aleesha Venue

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” kata Oscar.

Oscar juga menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP.

BACA JUGA: Jamkrindo Resmikan Gedung Kantor Baru di Padang

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

“Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia. Terlebih lagi, 2024 ini banyak momentum penting bagi industri kripto. Salah satunya seperti halving day bitcoin,” sebut Oscar.

Menurut Oscar, adanya momentum halving day bitcoin ini secara historis akan mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Oscar berharap, adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

“Banyak orang yang menantikan momentum halving day ini karena harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan. Maka dari itu, banyak orang yang tertarik dan berlomba-lomba untuk mulai berinvestasi aset kripto, terutama sebelum momentum halving day. Di mana hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto,” seru Oscar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler