jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya telah menjerat Junaidi, 30, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah satu pasien di Rumah Sakit National Hospital.
Pelaku yang merupakan perawat di rumah sakit itu kini sudah ditahan.
BACA JUGA: Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan menuturkan, pihaknya sudah mendalami keterangan pelaku di kasus tersebut.
“Pelaku sudah mengaku dan menyesal. Dia juga sudah minta maaf,” kata Rudi ketika dihubungi, Minggu (28/1).
BACA JUGA: Perawat Cabuli Pasien Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, penyidik kata dia memiliki dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami kenakan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tak berdaya,” imbuh mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.
BACA JUGA: Kemenkes Harus Beri Sanksi Tegas Perawat Cabul
Rudi lantas menuturkan, pemicu pelaku meraba organ intim pasien berinisial W setelah melihat kemolekan tubuh korban.
“Pelaku mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban. Dia mengaku merasa terangsang,” tambah dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perawat RS Lecehkan Pasien, DPR Segera Panggil Menkes
Redaktur : Tim Redaksi