Perawat Cabuli Pasien Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 28 Januari 2018 – 15:43 WIB
Pencabulan. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Salah seorang oknum perawat di National Hospital, Surabaya, Zunaidi (30) harus membayar mahal perbuatannya. Karena melecehkan pasien berinisial W, dia kini mendekam di balik jeruji besi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pelaku yang sempat menghilang sehari sebelum ditangkap itu mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA: Kemenkes Harus Beri Sanksi Tegas Perawat Cabul

“Pelaku sudah mengakui semua, dia juga sudah menyesal,” kata Rudi ketika dihubungi JPNN, Minggu (28/1).

Dia menuturkan, pelaku beraksi ketika korban selesai melakukan operasi. “Kejadiannya di ruang recorvery. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan pencabulan,” imbuh mantan Kapolres Metro Bekasi ini.

BACA JUGA: Perawat Cabul di Surabaya Sempat Kabur, Akhirnya..

Kini Junaidi telah ditahan. Kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang tak berdaya. “Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yohana Geram Ada Perawat Lecehkan Pasien

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Perawat Pencabul Pasien Diproses Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler