jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise menyesalkan kejadian yang menimpa seorang pasien wanita di Nasional Hospital Surabaya.
Dalam video yang beredar luas di dunia maya video memerlihatkan, si pasien wanita menangis dan memarahi seorang perawat laki-laki.
Perawat tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual pada salah satu anggota tubuh pasien yang tengah menjalani perawatan.
BACA JUGA: National Hospital Pecat Perawat yang Lecehkan Pasien
“Saya merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan. Mirisnya, hal ini dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang tengah menjalani perawatan," ujar Menteri Yohana di Jakarta, Jumat (26/1).
Mama Yo, sapaan akrabnya, mengaku geram karena pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan pascaoperasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh tenaga medis.
BACA JUGA: DPR Minta Perawat Pencabul Pasien Diproses Hukum
"Saya selaku Menteri PPPA tidak menolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak. Pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Menteri Yohana Kecam Aksi Kekerasan pada Anak di Wamena
Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban.
Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya.
Atas kejadian ini, Menteri Yohana berharap Kementerian Kesehatan bisa meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya.
Kementerian Kesehatan merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA).
Selain itu, Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak 2000 lalu diberikan mandat dalam ?atmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan).
“Kami berharap pihak RS bisa memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih dan mendapatkan kepercayaan diri kembali. Jika tindakan tersebut tidak segera dilakukan, maka akan berdampak negatif seumur hidup. Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Jangan diam saja!” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yohana: Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad