Perawat Indonesia Ungguli Perawat Filipina

Sabtu, 15 Desember 2012 – 14:00 WIB
JAKARTA – Tenaga kerja Indonesia (TKI) perawat yang bekerja di Jepang keahliannya ternyata jauh lebih unggul daripada perawat Filipina. Baik itu TKI nurse (perawat yang bekerja di rumah sakit) maupun TKI careworker (perawat yang bekerja merawat para lanjut usia di Panti Jompo).

Demikian diungkapkan Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch dalam sambutannya saat membuka Diklat Bahasa Jepang bagi 157 TKI perawat yang akan bekerja di Jepang yang diselenggarakan di Gedung Graha HB Yasin P4TKI Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gardu Srengsengsawah, Jagakarsa, Jakarta.

“Jika start bekerjanya sama-sama dimulai dari nol atau awal, TKI jauh lebih unggul dibanding tenaga kerja dari Filipina. Contohnya adalah, TKI perawat di Jepang,” katanya.

Ade menambahkan penempatan TKI perawat ke Jepang sejak tahun 2008. Hingga 2012 sudah dikirim sebanyak 892 orang, terdiri atas 392 TKI nurse dan 500 TKI carworker.
Sedangkan penempatan perawat dari Filiphina ke Jepang dilakukan sejak 2009. Tahun ini hanya mencapai sebanyak 670 orang, terdiri dari 237 nurse dan 433 careworker. Penempatan TKI perawat ke Jepang ini lebih banyak 322 orang.

Lalu, lanjut Ade, di dalam hal kelulusan ujian nasional Bahasa Jepang, jumlah kelulusan TKI perawat mengungguli Filiphina sebanyak 71 orang. Yakni jumlah TKI perawat yang lulus ujian nasional Bahasa Jepang sebanyak 86 orang, terdiri dari 51 nurse dan 35 careworker. Sedangkan perawat Filiphina sebanyak 15 orang nurse.

Diklat Bahasa Jepang bagi TKI perawat angkatan ke-6 ini sebetulnya diikuti 158 TKI perawat, terdiri dari 48 TKI nurse dan 110 TKI careworker. Namun seoarang TKI careworker bernama Yoana Fransisca Dian Kristiani asal Kotagede, Yogyakarta, dinyatakan lulus level 2, sehingga ia dibebaskan dari Diklat Bahasa Jepang bersama 157 TKI perawat lainnya.

Ade berharap, dalam rangka meningkatkan jumlah calon TKI perawat ini, agar kiranya Pemerintah Jepang di dalam melakukan proses rekrut mempertimbangkan persyaratan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dapat ditinjau menjadi 1 tahun pengalaman kerja.

Disamping itu, kebijakan perpanjangan kontrak kerja bagi TKI perawat selama 1 tahun untuk angkatan 1 dan 2, hendaknya kebijakan tersebut dapat diberlakukan pula bagi angkatan 3, 4, 5 dan seterusnya dengan ketentuan nilai ujian nasional Bahasa Jepang yang mendekati kelulusan.

Berikutnya, kata Ade, bagi TKI perawat yang tidak lulus ujian nasional Bahasa Jepang dan telah pulang ke Indonesia, agar kiranya diberikan kesempatan mengikuti ujian nasional melalui online di Indonesia. Atau bisa dipekerjakan pada perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Etos Budaya Bahari Kian Tergerus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler