Perawat Jualan Sabu, Sering Transaksi Dekat Kamar Mayat

Selasa, 23 Februari 2016 – 09:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang pengedar berkedok perawat di rumah sakit swasta Batam diringkus jajaran Satnarkoba Polresta Barelang. Dari oknum berinisial PP, polisi menyita 10 paket sabu . Mirisnya, transaksi sabu kerap dilakukan di dekat ruang jenazah rumah sakit.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhaidi Heri mengatakan PP ditangkap di rumahnya daerah Bengkong pada 19 Februari lalu. Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan dan mengamankan 10 paket sabu.

BACA JUGA: Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya

"Atas pengembangan kasus di Kampung Aceh, kita berhasil meringkus PP. Ia merupakan seorang pengedar sabu. Dan kita menyita 10 paket sabu seberat 5,26 gram," kata Heri seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa.

Menurut dia, sehari-hari PP berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta kawasan Lubukbaja. PP pun sudah menjadi karyawan tetap rumah sakit karena sudah bekerja selama delapan tahun.

BACA JUGA: Terekam CCTV, 2 Wanita Pencuri Emas Dibui, Lihat..

"Keterangan tersangka, mengaku kerap bertransaksi di dekat kamar mayat. Mengenai siapa pelangganya, itu yang sedang kita kembangkan lagi," jelas Heri.

Tak hanya PP, atas pengembangan penggrebekan Kampung Aceh pihaknya juga berhasil meringkus OP di kawasan Bukit Senyum. Dari tersangka beranak dua ini, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dan Happy five.

BACA JUGA: Pemuda Bertato Nyaris Tewas Diamuk Warga

"Ada 300 butir ekstasi warna hijau dan orange, serta 50 butir happy five. Harga perbutir Rp 300 ribu - Rp 350 ribu," sebut Heri.

Dijelaskan Heri, kasus kedua tersangka saat ini masih dikembangkan. Untuk mencari tahu dari mana barang haram itu didapat dan siapa saja pelanggan tetap mereka. 

"Untuk ekstasi, rencananya akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang. Pil haram itu berasal dari Malaysia," tegas Heri.

Masih kata Heri, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman penjara 20 tahun," ujar Heri.

Sementara itu, OP membantah dirinya merupakan bandar atau pengedar pil ekstasi. Menurutnya barang haram itu merupakan milik teman yang dititipkan kepadanya.

"Bukan punya saya, punya teman. Usai dititip saya ditangkap," dalih pria pekerja serabutan ini.

Berbeda dengan PP, pria berusia 35 tahun ini mengaku dirinya sebagai pengedar. Barang haram itu pun didapat di kawasan Dam Mukakuning dari seorang bernama Zul.

"Saya ambil dari Zul, harganya bervariasi, tergantung banyak barang (sabu,red)," sebutnya. (she/ray/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Ditangkap Lantaran Sabu-sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler