jpnn.com, PALEMBANG - DN, oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Palembang, Sumatera Selatan jadi tersangka kasus menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
BACA JUGA: Perawat RS Muhammadiyah Palembang Diduga Gunting Jari Bayi
DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang.
Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.
BACA JUGA: Daniel Wijaya Tewas Dikeroyok 5 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam
Namun, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
"Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Senin.
BACA JUGA: Kasus Jari Bayi Tergunting Oknum Perawat di Palembang, Polisi Periksa 7 Saksi
Adapun diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.
Kepada polisi, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.
Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti