Perawatan Korban Begal tak Dijamin BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Beri Solusi

Senin, 25 April 2022 – 17:41 WIB
Siswi SMK jadi korban begal sadis yang perawatannya tak dijamin BPJS Kesehatan. Foto: dok ogan ilir

jpnn.com, PALEMBANG - Siti Badriah alias Yaya (15), korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Namun, kenyataan pahit lain harus diterima siswi SMK tersebut, biaya perawatannya tak bisa dilindungi atau dijamin BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap, Kakinya Ditembak Tim Jatanras

Oleh karena itu, keluarga Siti Badriah pun berjuang untuk mencari biaya perawatan sang anak.

Hal yang menimpa Siti Badriah itu dibenarkan Kepala Desa Burai, Erik Asrillah.

BACA JUGA: Pegang Payudara Wanita, Suryadi Tancap Gas, Setelah Itu Bonyok, Rasain!

Erik mengaku akan membantu termasuk melaporkan kejadian itu ke bupati.

“Iya, saya akan melaporkan ini ke Pak Bupati,” kata Erik.

BACA JUGA: Pemenggal Kepala Pria di Lebong Ditangkap, Identitasnya Diungkap, Ternyata!

Kenyataan korban begal tak dilindungi BPJS Kesehatan memang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 52 ayat 1 (r) yang telah diundangkan pada tanggal 18 September 2018 terdapat pengaturan pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumsel, Kepulauan Babel dan Bengkulu, Didin Budi Cahyono pun angkat bicara soal pembiayaan rawat inap Siti Badriah.

”Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa adik kami Yaya, siswi SMK korban begal di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir," kata dia.

Didin menjelaskan korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memang bukan jaminan BPJS Kesehatan.

Dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, BPJS Kesehatan bukan tidak mau menjamin.

”Namun terdapat lembaga lain yang berkewajiban menjamin perlindungan korban tindak pidana, yaitu LPSK. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi double penjaminan,” tegas Didin, Senin (25/4).

Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan akibat mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan maka perlu dilakukan penetapan kasus oleh pihak berwajib berdasarkan laporan korban atau keluarga korban.

“Kami merespons cepat terhadap apa yang dialami peserta. Kami juga sudah berkoordinasi dengan RSMH dan keluarga korban agar menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Didin. (sumeks.co/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhan Bersalin, AR Pakai BPJS Kesehatan Milik Istri Sah, Sontoloyo


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler