jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera direalisasikan.
Menurutnya, hal itu supaya polemik terkait adanya mata ajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.
BACA JUGA: Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?
"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret, agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).
Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden RI, Mendikbud Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP.
BACA JUGA: Pengawas Sekolah Bikin Mutu Pendidikan Jeblok, Layak Dihapus!
Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.
Langkah tersebut, kata sosok yang karib disapa Rerie itu, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
BACA JUGA: Kemenristek Dilebur, Guru Besar UGM: Kok Bangsa Ini Tambah Dungu?
Namun, anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP Nomor 57 Tahun 2021 itu.
PP tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum.
Karena itu, Rerie menyarankan, sebaiknya para pemangku kepentingan tidak hanya melakukan usulan perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional untuk mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Pendidikan Nasional.
Namun, sebaiknya juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya Pasal 37.
Hanya saja, lanjut Rerie, apabila memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, kata Rerie, perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia pada kurikulum nasional. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy