Perbaiki Lampu Jalan, Pria di Bekasi Tewas Tersetrum

Senin, 12 April 2021 – 15:30 WIB
Petugas kepolisian dibantu warga mencoba mengevakuasi korban tersengat aliran listrik di Perum Purigading Villa Ciater, Blok C RT 03 RW 10, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, BEKASI - Seorang pria tewas tersetrum saat memperbaiki lampu jalan di Perum Purigading Villa Ciater, Blok C RT 03 RW 10, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Minggu (11/4).

"Korban bernama Ipih Inan Jaya berusia 40 tahun, diduga tersengat listrik saat memperbaiki lampu jalan tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin (12/4).

BACA JUGA: Empat Orang Pekerja Tower Sutet Tewas, Penyebabnya Bukan Tersetrum

Dia menjelaskan peristiwa itu berawal saat warga setempat meminta pertolongan korban memperbaiki empat lampu jalan yang menempel di tiang listrik.

Korban menyanggupi permintaan warga dan mengajak temannya untuk membantu memperbaiki lampu yang dimaksud.

BACA JUGA: Terapis Meninggal Dunia Akibat Kesetrum Alat Pijat Buatan Sendiri

Lampu di tiang pertama berhasil dinyalakan korban dengan bantuan temannya.

Namun, saat hendak memperbaiki lampu di tiang berikutnya, tiba-tiba korban tidak sadarkan diri hingga tubuhnya bersandar di kabel tiang tersebut.

BACA JUGA: 2 Pemuda di Bekasi Dianiaya Geng Motor, Dibacok, 1 Tewas

"Korban dipanggil oleh temannya beberapa kali namun korban tidak merespons panggilan temannya itu," ucapnya.

Melihat kejadian itu, saksi Reno Supriyanto (27), teman korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pondok Gede.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengevakuasi korban sekaligus mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

Erna menjelaksan saat ini korban sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan dengan membuat surat pernyataan keluarga korban mengaku ikhlas atas meninggalnya Ipih.

"Keluarga korban tidak memperkenankan untuk dilakukan visum dan tidak akan menuntut secara hukum karena menganggap kematian korban merupakan musibah," kata Erna. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler