Perbankan Domestik Menguntungkan, LPS Bebankan Premi Tambahan

Senin, 12 Desember 2016 – 04:45 WIB
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim, kondisi perbankan domestik masih cukup menguntungkan meski nanti otoritas membebankan premi tambahan baru.

LPS berencana mengutip premi baru berupa premi program restrukturisasi perbankan (PRP).

BACA JUGA: Penjaminan Kredit UMKM Tumbuh 20 Persen

Itu di luar premi reguler selama ini dipungut sebanyak dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank.

Pungutan premi tambahan itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah disahkan semester pertama tahun ini.

BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Lion Air Terus Tambah Rute Baru

Di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) tertuang amanat untuk LPS dalam merestrukturisasi bank berdampak sistemik.

Dengan begitu, LPS telah menggeser peran APBN dalam aksi penyelamatan bank berdampak sistemik.

BACA JUGA: 12 Koperasi Masuk Kategori Sangat Berkualitas

”Memang, Bank khawatir premi PRP menambah beban. Tetapi, UU PPKSK menggeser keselamatan dari APBN termasuk untuk menerbitkan obligasi,” tutur Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.

Fauzi menggambarkan, saat ini indikator rasio keuangan industri perbankan masih cukup sehat.

Itu terefleksi dari rasio marjin bunga bersih (NIM) 6,6 persen dan rasio kecukupan modal (CAR) 22 persen.

Pada Oktober, rata-rata pertumbuhan laba masih berlanjut pada tingkat rendah yakni dua persen secara tahunan.

Dengan pertumbuhan kredit baru mencapai 7,4 persen secara tahunan dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sembilan persen secara tahunan serta rata-rata rasio peminjaman utang (LDR) sebesar 89 persen.

Dengan tingkat NIM dan CAR demikian, perbankan saat ini, secara profitabilitas masih tinggi untuk dikenai premi tambahan.

Karena itu, Fauzi menarget penerbitan PP bisa dilakukan tahun ini.

Dengan begitu, LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai waktu panjang untuk melakukan sosialisasi kepada industri.

Pembahasan objek pungutuan dan tarif juga masih dilakukan bersama-sama OJK serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Ya, kami masih bahas apa kena bank sistemik saja atau semua bank umum,” ucapnya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Macet Bank Jabar Banten Masih Terkendali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler