jpnn.com - JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia merasa aneh dengan pernyataan kalangan DPR.
Pasalnya, dari pengalaman pilkada 2015 memperlihatkan penyebab munculnya fenomena calon tunggal, karena minimnya kader partai politik yang akan diusung menjadi calon kepala daerah.
"Tapi kalangan DPR menilai disebabkan karena persyaratan bagi calon kepala daerah yang harus mundur dari jabatan publik. Hal tersebut memang berkorelasi, tapi menaikan dukungan syarat dukungan calon baik dari parpol/gabungan parpol maupun calon perseorangan, bukan solusi strategis yang harus ditempuh," ujar Caretaker KIPP Indonesia Girindra Sandino, Kamis (21/4).
Girindra menilai, penaikan syarat dukungan calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada akan mempersempit ruang kompetisi dan menutup peluang tokoh-tokoh politik lokal yang memiliki kompetensi untuk tampil. Hal ini juga hanya menguntungkan tokoh-tokoh politik yang memiliki modal besar.
"Elit politik strategis di tingkat lokal dengan potensi prospektif akan sulit menjalani mobilisasi vertikal menjadi elit politik nasional. Penyumbatan mobilitas politik lambat atau cepat akan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia," ujar Girindra.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Poin-poin Revisi UU Pilkada yang Belum Disepakati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago PKS Daftar Cagub ke PDIP, Titip Salam untuk Ibu Mega
Redaktur : Tim Redaksi