jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih terus berproses.
Hingga saat ini setidaknya ada beberapa poin yang belum menemukan kata sepakat antara pemerintah dengan DPR.
"Sebenarnya ada banyak (yang belum menemukan kata sepakat,red). Misalnya poin pemberhentian mau cuti/diberhentikan (bagi petahana, PNS, TNI/Polri yang ingin maju sebagai pasangan calon kepala daerah,red)," Tjahjo, Kamis (21/4).
Selain itu, DPR dan pemerintah juga belum menemukan kata sepakat terkait syarat-syarat bagi calon yang ingin maju dari jalur independen.
BACA JUGA: Jumat, Mendagri Lantik Sejumlah Pemenang Pilkada
Kemudian sanksi partai politik atau gabungan parpol ketika nantinya tidak mengajukan pasangan calon. Padahal sebenarnya mampu mengajukan.
"Memang tugas parpol memilih calon kepala daerah. Tapi ada kasus seperti (pemilihan wali kota,red) Surabaya, (tak mengajukan calon,red) sebagai bagian dari strategi. Ada juga yang enggak punya calon untuk menang. Kalau mengajukan kalah, kan menyangkut harga diri," ujar Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, sikap pemerintah tegas terkait syarat calon independen. Yaitu, jangan memperberat atau mempersulit calon untuk maju.
"Jangan memperberat/persulit calon independen. Itu pesan Bapak Presiden Joko Widodo. Yang kedua, berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi dasarnya tetap DPT (daftar pemilih tetap,red). Sementara tetap 6,5-10 (syarat minimal dukungan,red) Itu sudah hasil rapat kabinet," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Wah Wah...Banyak Banget yang Daftar ke PDIP
BACA JUGA: Jago PKS Daftar Cagub ke PDIP, Titip Salam untuk Ibu Mega
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Ada Aturan Kewajiban Nyoblos
Redaktur : Tim Redaksi