Perbuatan Amin Santono Tak Menggerus Elektabilitas Demokrat

Senin, 07 Mei 2018 – 02:33 WIB
Partai Demokrat. ILUSTRASI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat telah memecat kadernya yakni Anggota Komisi XI DPR yang menjadi tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018 Amin Santono.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya langsung memecat AS dengan tidak hormat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status yang bersangkutan, Sabtu (5/5) malam.

BACA JUGA: Kader Ditangkap, Demokrat Pastikan Tak Toleransi Korupsi

Pemecatan dilakukan karena Amin dianggap telah melanggar etik dan pakta integritas partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Ferdinand mengatakan etik dan pakta integritas mewajibkan kader partainya menjauhi korupsi dan menjaga martabat partai.

"Sehingga AS diberhentikan sesaat setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK," kata Ferdinand menjawab JPNN, Minggu (6/5).

BACA JUGA: Diam Seribu Bahasa, Amin Santono Resmi jadi Tahanan KPK

Ferdinand meyakini perbuatan Amin, yang merupakan politikus asal Kuningan, Jawa Barat, itu tidak akan menggerus suara partai. "Karena kami tidak memberikan ampun sama sekali. Dipecat, dilepaskan dari semua posisinya di partai dan di DPR," ujarnya.

Dia mengatakan ini adalah bentuk komitmen Partai Demokrat memberantas korupsi dan mendukung KPK. “Kami bersyukur partai ini semakin bersih dari pelaku-pelaku korup," kata Ferdinand.

BACA JUGA: Demokrat Memberhentikan Amin Santono Tidak dengan Hormat

Dengan komitmen tersebut, Ferdinand yakin Partai Demokrat akan tetap berkibar ke depan. "Kami juga tidak seperti partai lain yang justru melindungi kadernya yang korupsi," ungkap Ferdinand.

Seperti diketahui, KPK, Sabtu (5/5), menetapkan Amin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (4/5).

Tiga tersangka lain adalah Yaya Purnomo (kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaludin (swasta), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.

Kasus suap yang menyeret Amin terkait dengan penerimaan hadiah janji usulan dana RAPBN-P 2018.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Kekayaan Anak Buah SBY yang jadi Tersangka Korupsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler