Diam Seribu Bahasa, Amin Santono Resmi jadi Tahanan KPK

Minggu, 06 Mei 2018 – 11:22 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Amin Santono resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Minggu (6/5) dini hari. Penahanan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di partai Demokrat itu (kini telah dipecat) terkait dugaan suap dua proyek di Kabupaten Sumedang.

Amin ditangkap Satgas KPK pada Sabtu (5/5) dini hari. Usai menjalani pemeriksaan awal selama lebih dari 24 jam, Amin keluar dari kantor lembaga antirasuah, Minggu pukul 01.20. Saat dicecar awak media, Amin hanya diam seribu bahasa.

BACA JUGA: Demokrat Memberhentikan Amin Santono Tidak dengan Hormat

Usai Amin keluar dari gedung KPK, menyusul tersangka lain, Yaya Purnomo. Dia juga juga ditahan aparat KPK dalam kasus yang sama. Diketahui Yaya merupakan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yaya pun memilih diam sambil terus menunduk menuju mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Amin dan Yaya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari Sabtu (5/5). "AMS di Rutan Cab KPK di belakang gedung merah putih dan YP rutan cabang KPK," ungkapnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/5).

BACA JUGA: Yakinlah, Anak Buah SBY Pasti Blak-blakan soal Suap Anggaran

Sebelummya, KPK menetapkan Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan selama 1 kali 24 terhadap sembilan orang yang terjaring dalam OTT KPK pada Jumat malam (4/5).

Para tersangka itu selain Amin Santoso juga ada Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Terima Suap, KPK Incar Banyak Pihak

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Sabtu (5/5) malam.

Saut menyebut, ada dugaan penerimaan suap dengan total nilanya mencapai Rp 500 juta. Suap itu diduga bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek.

Sementara komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang totalnya sekitar Rp 25 miliar. Dalam angka sebanyak itu, sebut Saut, Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang.

"AG seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang kepada AMS Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada AMS pada 4 Mei 2018 sesaat sebelum KPK lakukan tangkap tangan, Rp 100 juta duberikan melalui tranfer kepada Eka," bebernya.

Atas perbuatannya, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (ipp/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Legislator Demokrat Tangkapan KPK Jadi Tersangka Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler